| M | T | W | T | F | S | S |
|---|---|---|---|---|---|---|
| « Feb | ||||||
| 1 | 2 | 3 | ||||
| 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
| 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 |
| 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 |
| 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | |
4. TENAGA PENDUKUNG DAN TATA PAMONG
DOSEN DAN TENAGA PENDUKUNG
1. Sistem Rekruitmen dan Seleksi Dosen dan Tenaga Pendukung
Sistem rekruitmen tenaga akademik dan tenaga pendukung pada Jurusan PGSD dilakukan secara terbuka. Informasi adanya lowongan disebarluaskan melalui pengumuman yang ditempel di tempat umum, dimasukkan pada koran lokal dan juga disebarluaskan memlui internet. Para pelamar diharuskan melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan. Kemudian diadakan tes tertulis oleh universitas dengan melibatkan fakultas. Peserta yang telah lulus tes tertulis akan mengikuti tes wawancara yang melibatkan tenaga-tenaga dari jurusan untuk melakukan wawancara yang berhubungan dengan materi substansi bidang studi. Calon dosen dan tenaga pendukung yang diterima berasal dari latar belakang pendidikan SMA, STM, strata satu atau strata dua bidang keahlian yang relevan.
Tes seleksi penerimaan dosen meliputi beberapa tes, diantaranya: uji kemampuan umum dan keterampilan khusus, tes bakat skolastik, dan microteaching yang diselenggarakan oleh universitas secara bersamaan diselenggarakan oleh masing-masing jurusan/program studi. Prioritas kualifikasi dosen yang diterima adalah lulusan S-2 yang memiliki latar belakang keilmuan seperti yang dibutuhkan dan terbuka kesempatan bagi pendaftar umum atau pun lulusan Unnes.
2. Pengelolaan Dosen dan Tenaga Pendukung
Penugasan dosen untuk menyelenggarakan pembelajaran dilakukan dengan memberi tugas mengajar (mata kuliah) sesuai dengan bidang keahliannya. Berkaitan dengan beban tugas mengajar dosen di Prodi S-1 PGSD, setiap dosen dalam satu semester rata-rata memberikan kuliah 3 SKS yang meliputi bidang pendidikan/pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan manajemen (Tabel 3.b.1 dalam borang akreditasi prodi). Sedangkan beban mengajar dosen PGSD yang mengajar di S-1 dan D-2 PGSD rata-rata 13 SKS. Selebihnya merupakan beban kegiatan di bidang penelitian, pengabdian pada masyarakat, dan manajemen.
Beban tugas mengajar dosen tersebut cukup ideal karena peraturan mensyaratkan beban minimal dosen setera dengan 12 SKS. Pada tahun ajaran 2008/2009 beban mengajar dosen berkemungkinan masih tetap karena ada 10 rombongan belajar D-2 PGSD yang passing out akan digantikan 10 rombongan belajar dari S-1 reguler, S-1 PJJ, dan S-1 PKG. Oleh karena itu, beban minimal dosen tetap akan terpenuhi, bahkan makin lama diperkirakan akan makin banyak karena penambahan dosen tidak banyak terjadi sementara penambahan rombongan belajar diperkirakan makin meningkat.
Mayoritas dosen Prodi S-1 PGSD belum akrab dengan komputer dan internet. Di antara mereka yang telah mengenal komputer hanya terbatas pada sistem operasi berbasis windows dan perangkat lunak keperluan penulisan, seperti: microsoft word. Oleh karena itu, proses pembelajaran pada umumnya dilakukan kurang memanfaatkan multimedia dan berbasis ICT, sehingga proses pelaksanaan pembelajaran menjadi kurang inovatif karena sumber dan alat yang sangat terbatas (tabel 3).
Selain mengajar, dosen juga melakukan kegiatan pembimbingan skripsi, pembimbingan Kuliah Kerja Lapangan, dan pembimbingan Praktik Pengalaman Lapangan. Dengan demikian benan kerja dosen makin bertambah.
Pembimbingan skripsi dilakukan dengan cara membagi tugas. Setiap dosen dibebani tugas membimbing 2-3 orang mahasiswa. Kegiatan pembimbingan dipantau melalui intrumen yang telah disediakan (tabel 4). Kegiatan ini tidak dapat dilaksanakan dengan baik karena sampai saat ini tidak ada mahasiswa yang terpantau karena intrumen tersebut tidak terisi. Hal semacam ini juga terjadi pada kegiatan kuliah kerja lapangan dan PPL pada Prodi D-2 PGSD. Oleh karena itu dibutuhkan sistem untuk menciptakan budaya bertemu antara dosen dengan dosen, dosen dengan mahasiswa, dosen pembimbing PPL dengan guru pamong dan mahasiswa PPL di dalam suasana akademik yang kondusif (lesson study). Melalui kegiatan semacam ini, diharapkan banyak masalah yang dapat terselesaikan seperti kesulitan dosen wali, pembimbingan skripsi, masalah PPL, dan sekaligus mengantisipasi masalah-masalah yang mungkin akan timbul.
Rasio dosen dan mahasiswa S-1 PGSD adalah 1: 8. Rasio ini sangat ideal karena rasio maksimal dosen dan mahasiswa secara nasional adalah 1:20. Oleh karena itu, kesempatan dosen untuk melakukan pengembangan melalui penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terbuka luas. Bahkan, juga terbuka lebar pada dosen-dosen PGSD untuk melakukan studi lanjut karena jumlah dosen tidak akan kekurangan. Meskipun demikian, untuk bidang seni tari, seni musik, seni drama, dan seni rupa jumlah dosen kurang memadai untuk kebutuhan masa depan. Saat ini, beban mengajar dosen-dosen tersebut belum mencapai jumlah maksimal.
3. Profil Dosen dan Tenaga Pendukung
Dosen yang mengajar di D-2 PGSD di Semarang berjumlah 44 orang, sedangkan dosen PGSD yang bertugas di kampus Tegal berjumlah 23 orang (Tabel 3.a 1 pada Borang Prodi). Profil staf pengajar (dosen tetap) berdasarkan kelompok usia belum seimbang yaitu yang berumur kurang dari 30 tahun berjumlah 6 orang (9 %), kelompok dosen yang berumur 30 sampai < 45 tahun sebanyak 7 orang (10 %), kelompok dosen yang berumur 46 sampai < 50 tahun sebanyak 37 orang (55 %). Dengan demikian, jumlah dosen yang berusia di atas 50 tahun sebanyak 17 orang (24%). Komposisi ini menunjukkan bahwa tenaga pengajar pada jurusan PGSD sebagian besar sudah berpengalaman. Para tenaga muda yang ada memiliki kreativitas yang tinggi, sehingga memungkinkan jurusan PGSD ke depan menjadi jurusan yang andal. Namun, dilihat dari komposisi tersebut jurusan PGSD masih membutuhkan dosen baru. Oleh karena dosen yang mengajar pada Jurusan S-1 PGSD harus memenuhi kualifikasi tertentu maka tidak semua dosen yang mengajar pada Jurusan PGSD. Dosen yang memenuhi syarat mengajar pada Prodi S-1 PGSD sebanyak 48 orang (71,6 %). Mereka berkualifikasi pendidikan S-3 sebanyak 1 orang; kualifikasi pendidikan S-2 sebanyak 47 orang(70.%). Dosen yang sedang menyelesaikan S-3 sebanyak 4 orang. Untuk mencukupi kebutuhan tenaga dosen yang mengajar pada Prodi S-1 PGSD, pihak manajemen melengkapinya dengan tenaga pengajar yang memenuhi syarat yang berasal dari jurusan lain di lingkungan Unnes.
Kemampuan dosen dalam menggunakan ICT perlu ditingkatkan berdasarkan data yang terdapat pada tabel di bawah ini.
NO Kemampuan Tenaga Dosen Mengoperasikan Jumlah
1. Tidak dapat mengoperasikan komputer 5
2. Microsoft Office 33
3. Microsoft Office dan power point 9
4. Microsoft Office, power point, dan excell 3
5. Microsoft Office, power point, excell, dan internet 14
6. Microsoft Office, power point, excell, internet, dll 6
Total 70
Pekerjaan dosen didukung oleh tenaga administrasi, baik berstatus sebagai PNS maupun non-PNS. Jumlah tenaga administrasi sebanyak 25 orang; tenaga laboran sebanyak 2 orang, dan pustakawan sebanyak 2 orang. Tenaga administrasi yang mampu menggunakan komputer 4 orang dari 25 tenaga yang ada. Sedangkan tenaga administrasi yang mampu berkomunikasi melalui internet hanya 2 orang.
4. Karya Akademik Dosen
a. Hasil Penelitian
Pada tahun 2005/2006 jumlah proposal yang memperolah dana dari Lembaga Penelitian Unnes adalah sebanyak 6 proposal (16 peneliti), dengan masing-masing penelitian melibatkan dua orang dosen, atau melibatkan 27,2% dari jumlah dosen. Dari 6 proposal yang didanai dapat disimpulkan bahwa 73 % dosen tidak melakukan penelitian. Oleh karena itu perlu ditemukan upaya agar dosen-dosen banyak yang memiliki kemampuan membuat proposal dan melaksanakan penelitian secara mandiri (Tabel 20). Hal ini akan dilakukan pengembangan sehingga kegiatan penelitian menjadi kebutuhan dosen dalam bekerja.
Penelitian yang diselenggarkan oleh dosen tidak melibatkan mahasiswa sebagai calon guru profesional. Guru SD sebagai mitra penelitian juga belum banyak dilibatkan. Kegiatan penelitian umumnya diarahkan pada Penelitian Tindakan Kelas, dan tidak ada yang menyelenggarakan penelitian di luar itu. Dengan kata lain, dari berbagai kegiatan penelitian yang dilaksanakan oleh dosen belum pernah terarah pada penelitian hibah bersaing atau sejenisnya. Demikian pula hasil penelitian umumnya diseminarkan di lingkungan Lembaga Penelitian Unnes, dan tidak pernah diseminarkan di lingkungan dosen, apalagi di lingkungan mahasiswa dan guru SD. Walaupun demikian, untuk menyebarluaskan hasil-hasil penelitian tersebut, Lembaga Penelitian Unnes telah menerbitkan hasil penelitian dosen pada jurnal penelitian yang diterbitkan dua kali dalam satu tahun. Pada tahun 2005, hasil penelitian dosen yang diterbitkan di dalam jurnal penelitian, yaitu sebanyak 6 buah atau (13,4%) dari jumlah hasil penelitian yang dihasilkan oleh dosen. Untuk itu dipandang perlu dipublikasikannya hasil-hasil penelitian para dosen.
Jumlah dosen yang melaksanakan penelitian (16 penelitian) meskipun jumlahnya tidak sebanding dengan jumlah dosen program studi (67 orang dosen), namun kemampuan dan keberanian mereka dalam melaksanakan penelitian merupakan kekuatan yang dapat mendorong semangat dosen lain dalam melaksanakaan penelitian. Dipandang perlu dikembangkannya tradisi meneliti para dosen PGSD yang melibatkan mahasiswa dan guru sekolah mitra Namun demikian, ada persoalan yang dihadapi oleh beberapa dosen dalam melaksanakan penelitian, antara lain karena faktor keterbatasan dana yang disediakan oleh Unnes, faktor kebutuhan rendah karena sebagian besar dosen yang sering meneliti telah menduduki pangkat tinggi, sehingga menurunkan tingkat motivasi dosen dalam membuat proposal penelitian.
Perpustakaan sebagai sumber belajar pokok bagi mahasiswa dan dosen kurang memiliki referensi mutakhir yang sesuai dengan kebutuhan belajar, terutama referensi dalam bentuk jurnal ilmiah, dan belum adanya fasilitas internet yang memadai yang dapat digunakan untuk melacak temuan-temuan penelitian yang dihasilkan oleh para peneliti dari dalam maupun luar negeri berkenaan dengan kajian pendidikan SD. Selain hal tersebut melalui keikutsertaan dosen dalam seminar ilmiah dipandang dapat memberi wacana tentang permasalahan yang perlu dikaji, untuk itu para dosen perlu berpartisipasi aktif dalam mengikuti seminar ilmiah atau pun meningkatkan frekuensi penyelenggaraan seminar ilmiah.
Berdasarkan uraian di atas disimpulkan bahwa perlu diwujudkan budaya organisasi dan budaya akademik yang kondusif untuk peningkatan mutu lulusan melalui pengembangan tradisi meneliti, peningkatkan frekuensi penyelenggaraan dan keikutsertaan kegiatan seminar ilmiah, penyelenggaraan publikasi ilmiah, dilakukan bench marking dengan institusi lain yang lebih maju, dan dikembangkannya profesionalisme staf pengajar dan staf administrasi.
b. Pengabdian kepada Masyarakat
Proposal pengabdian kepada masyarakat yang diusulkan ke Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat pada tahun 2005/2006 cukup menggembirakan. Dari jumlah proposal yang diusulkan, terdapat 14 proposal yang dilaksanakan. Dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat itu terdapat satu hasil pengabdian kepada masyarakat yang dipresentasikan di tingkat nasional pada tahun 2005. Produk yang dihasilkan dari pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan para dosen adalah implementasi model pembelajaran dengan pendekatan terkini, satuan pembelajaran dengan model pembelajaran tertentu, dan teknik membuat suatu karya yang merupakan muatan lokal dari daerah tertentu.
Ada kecenderungan bahwa kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh dosen tidak melibatkan mahasiswa dan guru SD sebagai mitra kerja (lihat tabel 21.b Borang Prodi). Pemimpin proyek hanya melibatkan dosen PGSD yang lain sehingga kemitraan dosen dengan mahasiswa belum terbangun. Dengan kata lain kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh dosen sendiri.
Sementara itu, dosen PGSD merupakan agent of change bagi pendidikan di SD. Oleh karena itu, dosen PGSD perlu memperoleh tambahan wawasan tentang profesi dosen sebagai agent of change, dan kegiatannya di masyarakat, yakni di SD, perlu melibatkan mahasiswa dan guru SD agar terjadi proses berbagai informasi, pengetahuan, dan keterampilan demi peningkatan profesionalisme guru dalam menyelenggarakan pendidikan.
Walaupun kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh dosen PGSD telah menghasilkan produk pembelajaran, namun demikian ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan karena menjadi penghambat dosen dalam menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat. Beberapa faktor yang teridentifikasi yaitu: (a) dana pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh Unnes tidak sebanding dengan jumlah proposal yang diajukan yang seluruhnya memerlukan biaya; (b) belum ada keberanian dosen Prodi S-1 PGSD dalam mengajukan proposal pengabdian kepada masyarakat kepada pihak-pihak penyandang dana di luar Unnes, dan (c) laboratorium yang berada di Prodi S-1 PGSD belum memenuhi syarat untuk menunjang kreativitas dosen dalam mengembangkan produk baru di bidang pendidikan ke-SD-an.
Karya ilmiah dosen tersebut, baik karya tulis maupun karya penelitian selama ini dipublikasikan pada jurnal-jurnal yang dikelola oleh universitas, fakultas, dan program studi. Di samping itu, telah ada karya ilmiah dosen yang dipublikasikan pada jurnal terakreditasi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi lain. Namun, jumlah karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal terakreditasi masih sangat terbatas. Bahkan dalam tiga tahun terakhir tidak ada dosen yang mempublikasikan tulisannya pada jurnal terakreditasi (Tabel 20.c Borang Akreditasi).
Berdasarkan kenyataan tersebut di atas, perlu para dosen didorong dan difasilitasi untuk menghasilkan karya ilmiah yang lebih berkualitas. Oleh karena itu, diperlukan pelatihan dan pendampingan pakar untuk melaksanakan kegiatan karya ilmiah yang lebih berbobot.
5. Peraturan Kerja dan Kode Etik
Etika perkuliahan di lingkungan Prodi S-1 PGSD mengacu pada etika perkuliahan di lingkungan Universitas Negeri Semarang yang antara lain diatur dalam SK Rektor Nomor 46/O/2002, nomor 127/O/2003, nomor 24/O/2004, dan nomor 25/O/2004. Etika ini mengatur tentang hak, kewajiban, dan interaksi yang berlaku bagi dosen, tenaga penunjang akademik, dan mahasiswa. Beberapa etika perkuliahan yang diatur dalam SK Rektor tersebut antara lain:
a. Dosen
Dosen berfungsi sebagai pengajar, penasihat akademik, dan pembimbing penulisan tugas akhir, skripsi, tesis, atau desertasi, PKL, PPL, dan KKN sesuai dengan bidang ilmu dan kewenangan yang dimilikinya. Selain itu dosen melaksanakan tugas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk mendukung mata kuliah yang diampunya.
Beban kerja dosen dinyatakan dalam EWMP sebanyak 12 sks. Satu sks setara dengan 3 jam per minggu atau 48 jam kerja per semester. EWMP tersebut tersebar kedalam tugas-tugas institusional yang meliputi: (1) pendidikan, (2) penelitian dan pengembangan ilmu, (3) pengabdian kepada masyarakat, (4) pembinaan kreativitas akademik, dan (5) administrasi dan manajemen.
Beban kerja dosen di atas mencakup tugas-tugas sebagai berikut:
1) Sebagai pengajar, dosen melaksanakan tatap muka perkuliahan efektif sebanyak 16 kali untuk suatu mata kuliah per semester. Dosen yang melaksanakan tatap muka kurang dari 75% dari jumlah perkuliahan efektif tidak diperbolehkan menguji sebelum memenuhi batas minimum jumlah jam perkuliahan.
2) Sebagai penasihat akademik, dosen membantu mahasiswa dengan jalan: mengusahakan agar mahasiswa yang menjadi tanggung jawabnya memperoleh pengarahan yang tepat dalam menyusun program dan beban belajarnya; memberi kesempatan kepada mahasiswa membicarakan masalah akademik yang dihadapi; membantu mahasiswa agar dapat mengembangkan sikap dan kekerasan belajar yang baik.
3) Sebagai pembimbing penulisan tugas akhir, skripsi, tesis, atau disertasi, dosen berkewajiban membimbing mahasiswa yang menjadi tanggung jawabnya dalam: menulis usulan tugas akhir, skripsi, tesis atau disertasi; melakukan penelitian; dan menulis laporan.
4) Sebagai pembimbing KKL, PPL, dan KKN.
5) Melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
b. Mahasiswa
Di bidang pembelajaran, mahasiswa mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut.
1) Mahasiswa berhak mengikuti ujian akhir semester suatu mata kuliah/praktik setelah menghadiri sekurang-kurangnya 12 kali dari 16 kali pertemuan yang terjadwal pada suatu semester.
2) Mahasiswa yang tidak dapat mengikuti ujian berkala, ujian tengah semester, atau ujian akhir semester berhak mendapat kesempatan untuk mengikuti ujian susulan.
3) Mahasiswa yang telah melaksanakan semua tugas dan mengikuti semua jenis ujian berhak, mendapat nilai.
4) Mahasiswa yang telah mengikuti pembekalan praktik dan/atau kerja lapangan, serta ujian berhak mendapat nilai PKL, PPL, dan/atau KKN.
Selanjutnya peraturan tentang etika kehidupan kampus di lingkungan Universitas Negeri Semarang diatur dalam SK Rektor Nomor 92/O/2005, yang mengatur tentang hak, kewajiban, larangan, dan sanksi yang berlaku bagi setiap warga Unnes.
c. Hak
Dosen, tenaga penunjang akademik atau tenaga administrasi Universitas Negeri Semarang memiliki hak: berorganisasi; memperoleh pembinaan, kesejahteraan, perlakuan, dan kesempatan; menggunakan fasilitas yang tersedia; menyampaikan saran, pendapat, dan keinginan menurut ketentuan yang berlaku.
Selain itu, setiap dosen berhak menggunakan kebebasan akademik dalam pengkajian dan/atau pengembangan ilmu, teknologi, dan seni, dan mengembangkan otonomi keilmuan yang sesuai dengan bidangnya.
Setiap mahasiswa Unnes mempunyai hak:
1) menggunakan kebebasan akademik untuk menuntut dan mengkaji ilmu;
2) memperoleh pengajaran dan layanan akademik yang sesuai dengan minat, bakat, kemampuan, dan kegemarannya;
3) memanfaatkan fasilitas Unnes dalam rangka kelancaran proses belajar;
4) mendapat bimbingan dari dosen dalam penyelesaian studinya;
5) memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan studinya;
6) memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
7) memanfaatkan sumber daya Unnes untuk mengurus kesejahteraan;
8) minat, dan tata kehidupan kampus;
9) pindah ke perguruan tinggi atau program studi lain sesuai dengan peraturan yang berlaku;
10) ikut serta dalam kegiatan kemahasiswaan Unnes;
11) memperoleh pelayanan khusus jika mendapat cacat.
d. Kewajiban
Setiap warga Unnes berkewajiban:
1) memahami tugas yang dibebankan kepadanya;
2) memenuhi peraturan perundangan yang berlaku;
3) menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik Unnes;
4) berpakaian sopan dan rapi;
5) bersikap dan bertingkah laku sopan sesuai dengan norma dan peraturan perundangan yang berlaku;
6) memelihara keserasian pergaulan dan kesehatan lingkungan;
7) menjaga martabat sebagai warga negara Unnes;
8) meminta izin kepada pimpinan Unnes sebelum melakukan
9) kegiatan yang menyangkut Unnes di luar kampus;
10) menjunjung tinggi tata krama dalam melaksanakan tridarma perguruan tinggi;
11) mematuhi tata krama pergaulan dengan sesama warga Unnes;
12) menjaga keamanan dan ketenteraman lingkungan kampus.
e. Larangan
Warga Unnes dilarang:
1) melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma dan peraturan perundangan yang berlaku;
2) menyalahgunakan nama, lembaga, dan segala bentuk tanda/atribut Unnes;
3) memalsukan atau menyalahgunakan surat atau dokumen Unnes;
4) menghambat atau mengganggu berlangsungnya kegiatan Unnes;
5) melakukan kegiatan di luar tugas secara tidak sah sehingga dapat merugikan Unnes;
6) sengaja menghambat atau mengabaikan terpenuhinya hak/layanan pihak lain;
7) mempergunakan secara tidak sah bangunan atau sarana lain milik/dibawah pengawasan Unnes;
8) menyimpan, memiliki, atau menggunakan peralatan, barang atau kendaraan Unnes secara tidak sah;
9) menolak untuk menyerahkan atau menyerahkan kembali ruangan, bangunan, sarana, atau fasilitas lain milik/di bawah pengawasan Unnes yang tidak lagi menjadi hak atau kewenangannya;
10) mengotori dan/atau merusak ruangan, bangunan, dan sarana milik/di bawah pengawasan Unnes;
11) menimbulkan atau mencoba menimbulkan ketidaktertiban dan perpecahan di antara warga Unnes;
12) menggunakan sarana dan/atau dana milik/di bawah pengawasan Unnes secara tidak bertanggungjawab;
13) melanggar atau mengabaikan tata krama akademik dan pergaulan antarwarga Unnes.
f. Sanksi
Setiap warga Unnes yang melanggar larangan tersebut dikenai sanksi dengan ketentuan sebagai berikut.
1) Dosen, tenaga penunjang akademik, dan tenaga administratif dikenai sanksi atau
2) hukuman disiplin dalam bentuk dan melalui proses yang sesuai dengan norma dan peraturan perundangan yang berlaku.
3) Mahasiswa dikenai hukuman oleh pimpinan Program Studi, Jurusan, Fakultas, Program Pascasarjana, atau Universitas Negeri Semarang.
4) Sanksi bagi mahasiswa dapat berupa sanksi ringan, sedang, atau berat.
5) Sanksi ringan berupa teguran/peringatan lisan atau tertulis, sanksi sedang berupa larangan mengikuti kegiatan akademik dan kegiatan Universitas Negeri Semarang lainnya dalam jangka waktu tertentu, sanksi berat berupa pencabutan kedudukannya sebagai mahasiswa Universitas Negeri Semarang.
Sanksi pendidikan adalah salah satu sarana untuk menjaga mutu pendidikan. Sanksi ini dapat dikenakan kepada mahasiswa dan dosen. Bagi mahasiswa: (a) apabila pada akhir suatu semeser mencapai IP beban semester kurang dari 2,00 dan memperoleh kurang dari 10 sks untuk mata kuliah dengan nilai sekurang-kurangnya C, diberi peringatan; (b) apabila semester sebelumnya telah mendapat peringatan dan pada semester berikutnya (secara berturut-turut kurang dari 2,00 dan memperoleh kurang dari 10 sks untuk mata kuliah dengan nilai sekurang-kurangnya C, diberi peringatan keras, dan (c) apabila pada dua semester sebelumnya telah mendapat peringatan dan peringatan keras dan pada semester berikutnya (secara berturut-turut) mencapai IP semester kurang dari 10 sks untujk mata kuliah dengan nilai sekurang-kurangnya C, dikeluarkan dari Prodi S-1 PGSD.
Dosen dalam menyelenggarakan pendidikan juga memiliki sanksi tertentu apabila tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Sanksi yang dikenakan kepada dosen yaitu apabila melaksanakan kegiatan tatap muka kurang dari 75% dari perkuliahan efektif untuk suatu mata kuliah dalam suatu semester, maka tidak diperbolehkan melaksanakan ujian semester. Dosen tersebut harus menambah jam tatap muka sehingga jumlah tatap muka minimal 75%.
Sanksi yang mengikat dalam kegiatan perkuliahan memberikan dampak positif terhadap disiplin mahasiswa dan dosen dalam menyelenggarakan kuliah. Di sisi lain mahasiswa dan dosen memiliki kesadaran cukup tinggi bahwa proses perkuliahan yang dilakukan bukan sekadar proses transfer of knowledge, tetapi juga pembentukan kepribadian profesional bagi mahasiswa calon guru SD. Oleh karena itu, kedua belah pihak memiliki motivasi tinggi dalam menyelenggarakan proses perkuliahan.
6. Pengembangan Staf
Pembinaan karier tenaga akademik dilakukan atas dasar kebutuhan. Untuk meningkatkan kualifikasi akademik tenaga akademik, program studi telah memotivasi dan memberikan kesempatan untuk menempuh pendidikan (studi lanjut bergelar) baik S-2 maupun S-3 sesuai dengan bidang ke-SD-an yang diminatinya. Di samping itu, Jurusan PGSD juga mengadakan pelatihan atau pun mengikutsertakan dosen dalam pelatihan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, karya ilmiah, penelitian, pengabdian kepada masyara-kat. Kegiatan-kegiatan tersebut adalah pelatihan menyusun blog untuk menunjang pembelajaran, pelatihan penulisan karya ilmiah, pelatihan penyusunan proposal penelitian, pengabdian masyarakat dan magang di perguruan tinggi lain. Hingga kini blog belum dimanfaatkan.
Pembinaan karier tenaga pendukung juga dilakukan atas dasar kebutuhan operasional pelayanan administrasi pendidikan dan proses belajar mengajar. Untuk meningkatkan tenaga pendukung tersebut jurusan telah memberikan motivasi dan kesempatan untuk menempuh pendidikan dalam jabatan, baik para staf maupun mereka yang dipromosikan menduduki jabatan struktural, serta pelatihan komputer.
7. Keberlanjutan Pengadaan dan Pemanfaatannya
Jumlah tenaga akademik di jurusan PGSD sampai saat ini memiliki 67 dosen tetap. Jumlah dosen tersebut saat ini telah memenuhi rasio ideal dibandingkan dengan jumlah mahasiswa, namun dilihat dari bidang keahlian, jurusan PGSD masih membutuhkan rekruitmen dosen baru. Hal itu dilakukan melalui pengajuan dosen baru yang relevan dengan bidang keahlian.
TATA PAMONG (GOVERNANCE)
1. Struktur dan Suasana Organisasi
Penyelenggaraan Prodi S-1 PGSD dilandasi oleh Visi, Misi, dan Tujuan yang telah ditetapkan dan nilai-nilai akademik. Parameter Visi, Misi, dan Tujuan ditunjukkan melalui aspek pengambilan dan implementasi kebijakan yang selalu terarah pada pencapaian Visi, Misi, dan Tujuan yang telah ditetapkan. Parameter budaya akademik ditunjukkan melalui aspek otonomi, pengambilan keputusan partisipatif, fleksibilitas komunikasi, pendekatan profesionalitas, berbagi informasi, pemberdayaan, fleksibilitas organisasi, memfasilitasi, mengelola risiko, efisiensi, efektivitas, keterbukaan, dan objektivitas. Visi, Misi, dan Tujuan serta nilai-nilai budaya akademik ini terinternalisasi dan menjadi pegangan fungsionaris dan dosen dalam melaksanakan tugas-tugas profesional.
Struktur Organisasi Jurusan PGSD (Skema)
2. Personil beserta fungsi dan tugas pokoknya
Tugas-tugas pengelolaan Prodi S-1 PGSD dilaksanakan oleh fungsionaris yang memiliki tanggung jawab di bidang tersebut. Ketua Jurusan bertugas mengkoordinasikan semua kegiatan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan. Ketua Prodi S-1 PGSD bertugas: (a) mengkoordinasikan seluruh kegiatan; (b) melaporkan proses dan hasil kegiatan kepada Ketua Jurusan PGSD dan Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan, dan (c) menjadi penghubung Prodi dengan Lembaga Mitra dan Alumni. Tim Penjaminan Mutu bertugas: (a) memantau dan menilai pelaksanaan program; (b) melaporkan proses dan hasil pemantauan dan penilaian kepada Ketua Jurusan PGSD, dan (c) membahas hasil pemantauan dan penilaian kepada semua dosen Prodi S-1 PGSD. Koordinator PGSD Tegal bertugas: (a) mengelola kegiatan administrasi akademik dan administratif umum, dan (b) mengkoordinasikan semua kegiatan di lingkungan Tegal, dan (c) melaporkan proses dan hasil kegiatan kepada Ketua Jurusan. Tata Usaha bertugas melaksanakan administrasi pendidikan, administrasi umum dan perlengkapan, pelaksanaan kepegawaian, administrasi keuangan, dan administrasi kemahasiswaan. Kelompok Pengembang bertugas: (a) mengembangkan bidang studi yang diterapkan di SD, dan (b) melaporkan proses dan hasilnya kepada Ketua Jurusan atau Koordinator PGSD Tegal. Kepala Unit Laboratorium bertugas: (a) mengelola laboratorium; (b) memberikan layanan kepada mahasiswa praktikum, dan (c) melaporkan proses dan hasil kegiatan laboratorium. Kepala Unit Perpustakaan bertugas: (a) mengelola perpustakaan; (b) memberikan layanan kepada mahasiswa dalam memenuhi kebutuhan sumber belajar, dan (c) melaporkan proses dan hasil kegiatan perpustakaan.
Tindakan Prodi S-1 PGSD dalam merancang dan mengimplementasikan program yang dilandasi oleh Visi, Misi, dan Tujuan, serta nilai-nilai akademik merupakan kekuatan internal yang mampu mendorong Prodi S-1 PGSD berprestasi dan mencapai keunggulan kompetitif. Nilai-nilai tersebut juga mengikat dan telah terinternalisasi pada sebagian kecil dosen dalam melaksanakan tugas-tugas profesionalnya, sehingga civitas academica memiliki komitmen untuk secara kolaboratif dan partisipatif melaksanakan visi, misi, dan tujuan prodi.
Berdasar uraian di atas dipandang perlu adanya penguatan kelembagaan meliputi peningkatan kualitas staf pengajar dan administrasi menggunakan ICT, peningkatan kualitas kekerabatan dalam penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, dan penciptaan lingkungan kerja yang lebih kondusif.
3. Sistem Kepemimpinan, dan Pengalihan (Deputizing) serta Akuntabilitas Pelaksanaan Tugas
Jurusan PGSD dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan. Ketua Jurusan ini melaksanakan dan mengendalikan seluruh program kegiatan yang direncanakan dan disepakati dalam Rapat Kerja Jurusan. Dalam melaksanakan program, Ketua jurusan dibantu oleh sekretaris jurusan, ketua laboratorium dan tim-tim kerja yang dibentuk melalui rapat Jurusan. Tim ini antara lain Tim Pengembang mata kuliah (IPA, Matematika, Bahasa, IPS) dan Dewan Skripsi.
4. Partisipasi Civitas Academica dalam Pengembangan Kebijakan, serta Pengelolaan dan Koordinasi Pelaksanaan Program
Dalam keadaan tertentu pengelolaan Prodi S-1 PGSD melibatkan civitas academica, terutama yang berkaitan dengan pembuatan keputusan atau kebijakan publik. Beberapa contoh pelibatan civitas academica dalam kebijakan publik adalah dalam wisuda yang diselenggarakan dua kali dalam satu tahun, seminar dan lokakarya, dan pameran pendidikan yang diselenggarakan pada bulan pendidikan setiap tahun. Kontribusi civitas academica yang disampaikan cukup bervariasi. Kontribusi yang paling menonjol adalah bentuk tenaga dan pikiran.
Partisipasi civitas academica di dalam mendukung pelaksanaan program-program Prodi S-1 PGSD, terutama program pembinaan akademik mahasiswa di luar kampus cukup menggembirakan. Alumni yang menyelenggarakan PKBM bersedia menjadi pamong belajar mahasiswa secara suka rela. Kontribusi ini memberi peluang Prodi S-1 PGSD untuk meningkatkan efisiensi dalam melaksanakan program, dan sekaligus membagi tanggung jawab pendidikan bersama-sama dengan masyarakat.
Berdasarkan uraian tersebut, Prodi S-1 PGSD telah menerapkan prinsip partisipatif, akuntabilitas, dan transparansi dalam mengelola program. Sistem ini telah berdampak pada peningkatan sense of belonging seluruh warga PGSD.
Dalam pengembangan kebijakan, pengelolaan, dan koordinasi pelaksanaan program, partisipasi civitas academica disalurkan melalui mekanisme rapat kerja jurusan, rapat jurusan dan dialog jurusan yang diselenggarakan secara periodik. Rapat kerja jurusan dilaksanakan satu tahun sekali diikuti oleh dosen dan tenaga administrasi, untuk merumuskan rencana dan program kegiatan selama satu tahun. Rapat rutin jurusan diikuti oleh seluruh dosen dan tenaga adminsitrasi dilaksanakan setiap bulan, sedangkan dialog jurusan diikuti oleh dosen, tenaga administrasi, dan mahasiswa, dilaksanakan paling lama 6 bulan sekali. Secara khusus pengelolaan dan koordinasi pelaksanaan program dilakukan melalui dewan, kepanitiaan, dan tim-tim khusus yang dibentuk baik secara insidental maupun melembaga. Rapat fakultas /jurusan juga diadakan setiap bulan sekali pada hari Senin ke dua.
5. Perencanaan Program Jangka Panjang (Renstra) dan Monitoring Pelaksanaannya Sesuai dengan Visi, Misi, Sasaran, dan Tujuan Program
Rencana strategis Prodi S-1 PGSD disusun secara bersama-sama dengan program studi lain di lingkungan FIP meskipun tidak representarif karena tidak semua wakil jurusan mengikuti kegiatan. Kebersamaan penyusunan rencana strategis dimaksudkan untuk saling bebagi informasi dan kemungkinan saling memanfaatkan fasilitas pendidikan yang dimiliki oleh masing-masing prodi/jurusan; di samping itu juga untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan pendidikan di masing-masing prodi/jurusan.
Penyusunan rencana strategis prodi dilandasi oleh visi, misi, dan tujuan kelembagaan. Meskipun masing-masing prodi memiliki spesifikasi tertentu, namun ada kemungkinan terdapat beberapa unsur yang dapat dipadukan dengan beberapa unsur yang terdapat di Prodi S-1 PGSD dan prodi lain dalam satu fakultas. Dengan demikian perencanaan dan pelaksanaan program kelembagaan tidak bersifat monolitik, melainkan juga bersifat lintas program.
Monitoring pelaksanaan Prodi S-1 PGSD dilakukan oleh Tim Penjaminan Mutu. Monitoring pelaksanaan perkuliahan dilakukan dengan menggunakan instrumen daftar kehadiran dosen dan mahasiswa, dan daftar penilaian mahasiswa pada akhir semester. Monitoring hanya dilihat dari segi kuantitas sedangkan kualitas belum dimonitor. Hasil monitoring jarang disampaikan oleh Ketua Prodi dalam forum rapat dosen, tata usaha, dan wakil mahasiswa untuk diketahui oleh seluruh civitas academica agar setiap dosen dapat memperbaiki diri dalam melaksanakan tugas-tugas profesionalnya.
Penyusunan Renstra yang dilakukan Prodi S-1 PGSD bersama-sama dengan prodi lain memungkinkan peningkatan efisiensi pelaksanaan program. Masing-masing prodi saling membuka diri untuk dijadikan sebagai tempat praktikum mahasiswa dari prodi lain. Demikian pula biaya perawatan peralatan ditanggung bersama-sama. Meskipun demikian, belum semua jurusan membuka diri terhadap keberadaan PGSD.
Iklim dan budaya kerja yang bersifat kolaboratif dan partisipatif acapkali berbenturan dengan manajemen sentralistik. Implementasi manajemen pendidikan di Unnes belum mencapai desentralisasi sepenuhnya, karena sebagian besar keputusan manajemen masih dilakukan secara top down. Akibat dari sistem manajemen seperti ini adalah keputusan-keputusan yang diambil oleh prodi ada kalanya tidak sesuai dengan peraturan dari tingkat fakultas atau universitas.
Sistem manajemen yang belum sepenuhnya bersifat desentralisasi juga berakibat pada kesulitan Prodi S-1 PGSD dalam mengikuti dinamika perubahan yang terjadi di luar institusi. Di satu pihak Prodi S-1 PGSD harus berpegang pada peraturan-peraturan yang berlaku, namun di pihak lain masalah yang dihadapi oleh Prodi S-1 PGSD dalam menyelenggarakan pendidikan sangat kompleks dan kadang-kadang tidak terfasilitasi oleh peraturan yang ada. Hal ini dapat menimbulkan masalah bagi Prodi S-1 PGSD dalam mengembangkan kemampuan profesional mahasiswa, dan membuka wawasan mahasiswa di dalam mengkaji dan mengembangkan program-program PGSD.
Jurusan PGSD FIP Unnes di masa yang akan datang dikembangkan secara profesional. Kompetensi kelembagaan dikembangkan dengan memperhatikan aspek relevansi, atmosfer akademik, sustainabilitas, manajemen dan organisasi internal, efisiensi dan produktivitas, serta kepemimpinan.
Pengembangan program studi dari aspek relevansi ditampakkan pada upaya penyesuaian kurikulum program studi dengan kebutuhan stakeholders yang berbasis kompetensi. Pada tahap ini program studi mengembangkan kurikulum yang mencerminkan paradigma pendidikan global yang dikembangkan UNESCO, yaitu yang mengacu pada pembelajaran berbasis learning to know, learning to do, learning to life together, dan learning to be. Kurikulum tersebut disusun untuk mengantisipasi kebutuhan global dan kebutuhan stakeholders. Oleh karena itu, kurikulum Jurusan PGSD setiap kurun waktu tertentu senantiasa disesuaikan dengan perkembangan masyarakat dan tuntutan global tersebut.
Pengembangan program studi dari aspek atmosfir akademik dirancang untuk menciptakan proses pembelajaran yang memungkinkan dosen dan mahasiswa dapat melakukan sharing experiences dan sharing of sciences baik melalui tatap muka di kelas maupun dalam kegiatan ilmiah di luar kelas.
Pengembangan program studi dari aspek sustainabilitas akan dikembangkan melalui penyusunan rencana program kegiatan dan belanja program studi dan setiap semester dilaporkan dan dievaluasi oleh warga program studi.
Aspek efisiensi dalam pengembangan program studi dilakukan melalui pemanfaatan dana dari berbagai sumber sesuai dengan rencana anggaran yang sudah ditetapkan. Selain disiplin anggaran, penghematan juga diterapkan dalam penggunaan sumber daya fisik (sarana prasarana) pembelajaran.
Aspek kepemimpinan ditunjukkan melalui pengarahan program kegiatan dan pengendaliannya oleh pimpinan program studi dibantu tim-tim kerja yang dibentuk melalui rapat program studi. Jurusan akan mengembangkan manajemen berbasis masyarakat, yakni dalam pengelolaan kegiatan, pihak manajemen internal melibatkan peran serta masyarakat baik dalam hal pembiayaan maupun perencanaan dan evaluasi program studi.
Dengan memperhatikan aspek-aspek tersebut di atas, Jurusan PGSD waktu lima tahun yang akan datang bermaksud meningkatkan mutu lulusan dan memacu percepatan masa studi mahasiswa dengan target kurang dari 8 semester atau rata-rata 8 semester, program pengembangan sumberdaya manusia (dosen), peningkatan proses pembelajaran dan penelitian, peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, pengembangan program studi, serta penjalinan dan peningkatan kerjasama dengan instansi lain. Adapun arah dan rencana operasional pengembangan Jurusan adalah: (1) peningkatan kualitas lulusan, (2) peningkatan kinerja Jurusan, diarahkan pada: pencapaian nilai akreditasi B, dan (3) penjalinan dan peningkatan kerjasama dengan berbagai instansi.